Desa Sejangat merupakan bagian integral dari wilayah KabupatenBengkalis yang terdiri dari 136 (seratus tiga puluh enam) desa. Desa Sejangat berada dalam wilayah Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis. Penamaan Desa Sejangat terbentuk pada tahun 1983 yang sebelumnya bernama Desa Pakning Selatan. Sejak masih menggunakan nama Pakning Selatan sampai dengan berubah nama menjadi Desa Sejangat, sampai dengan saat ini Desa Sejangat telah dipimpin oleh 9 (sembilan) orang Kepala Desa dengan masa bakti dapat dilihat dalam table berikut :
NO | NAMA KEPALA DESA | MASA MENJABAT |
1 | A.Rahman | 1944 s/d 1953 |
2 | Mhd. Syarif | 1953 s/d 1955 |
3 | Atan Gani | 1955 s/d 1980 |
4 | Oemar Hamzah | 1980 s/d 1999 |
5 | Zafruddin | 1999 s/d 2005 |
6 | Sudarno | 2005 s/d 2011 |
7 | Rachmat Iwandi, SH | 2011 s/d 2017 |
8 | Nicky Hatman Ramdani, SE | 2017 s/d 2018 |
9 | ISWADI, A.Md | 2018 s/d 2021 |
10 | Rachmat Iwandi, SH | 2021 s / d 2027 |
Dari tabel di atas dapat disimpulkan bahwa Desa Sejangat merupakan Desa yang secara kepemimpinan telah mengalami pertukaran baik itu masih dengan nama Desa Pakning Selatan ataupun setelah mengalami perubahan menjadi Desa Sejangat. Pergantian pemimpin yang telah berulang kali dilaksanakan di Desa Sejangat telah melalui berbagai mekanisme pemilihan hingga pada sistem Pemelihan Kepala Desa Serentak.
Pada tahun 2013 Desa Sejangat telah dimekarkan dengan terbentuknya desa Pakning Asal sebagai Desa Pemerkaran. Wilayah pemekaran ini meliputi Dusun Sukajadi, Dusun Pakning Asal dan sebagian besar Dusun Sukoharjo. Dengan terjadinya pemekaran tersebut wilayah Desa Sejangat yang semula memiliki 4 (empat) Dusun mengalami perubahan menjadi 1 (satu) Dusun yakni Dusun Sukaramai dan sebagian kecil Dusun Sukoharjo. Pada tahun 2014 Pemerintah Desa Sejangat melakukan pemekaran dusun Sukaramai menjadi 2 (dua) dusun yakni Dusun Sukamaju dan Dusun Sukadamai, sedangkan sebagian kecil dari Dusun Sukoharjo dileburkan menjadi satu dengan Dusun Sukaramai.