Lembaga Perencanaan, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (LP3M) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa. Berdasarkan Keputusan Kepala Desa Mantrianom Nomor 147/27 Tahun 2020 tentang Penetapan Lembaga Perencanaan, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (LP3M) Desa Mantrianom untuk masa bakti 2020-2025.
Anggota LP3M
- Ketua : –
- Anggota :
- Bapak –
- Bapak –
- Bapak –
- Bapak –
Lembaga Kemasyarakatan Desa tugas dan fungsi sebagai berikut:
Tugas
- Melakukan pemberdayaan masyarakat Desa
- Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan; dan
- Meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
Fungsi
- menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
- menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;
- meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa;
- menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan,
- melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif;
- menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat;
- meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan
- meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dalam hal ini Lembaga Perencanaan, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (LP3M) Desa Sejangat, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis bertugas membantu Kepala Desa dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan Desa dan menggerakan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan Desa dengan swadaya gotong royong.