BUKITBATU – Pemerintah Desa Sejangat Kecamatan Bukit Batu dalam melaksanakan gerakan bulan penimbangan yang dilaksanakan secara serentak se-Kabupaten Bengkalis menghimbau kepada seluruh Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) yang ada di desa tersebut agar melaksanakan penimbangan yang dilaksanakan pada 13-14 Juni 2024 untuk beberapa posyandu, Kamis (06/06/2024).
Kepala Desa Sejangat Rahmad Iwandi dalam menyikapi hal tersebut menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar melaksanakan kegiatan ke Posyandu sesuai dengan surat edaran Nomor : TPPS/SEK/V/2024/27. Hal : Gerakan Bulan Penimbangan Serentak Se-Kabupaten Bengkalis yang sudah ditentukan hari dan tanggalnya untuk Posyandu Cempaka Sari itu hari Kamis (13 Juni 2024).
“Tentunya kita berharap dengan adanya penimbangan ini menjadi salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk mendata anak-anak maupun balita yang masih kekurangan gizi dapat diatasi dengan segera, apa lagi di kepemimpinan Bupati Bengkalis Kasmarni yang sangat memberikan perhatian serta berupaya dengan semaksimal agar anak-anak di Kabupaten Bengkalis ini mendapatkan gizi yang berkecukupan sehingga jauh dari Stunting,” ujarnya
“Pemerintah Desa Sejangat turut andil dalam bergerak mendukung dan mensukseskan program Bupati Bengkalis dalam mewujudkan Bengkalis Bermarwah, Maju dan Sejahtera,” ucap Rahmat dengan semangat.
“Semoga anak-anak di Desa Sejangat yang ada di beberapa posyandu mendapatkan asupan gizi yang baik dan terbebas dari Stunting. Bagi anak-anak yang mengalami stunting semoga dapat segera ditangani sehingga persentase angka stunting di Desa Sejangat Kecamatan Bukit Batu mengalami penurunan,” paparnya.
Untuk mensukseskan Gerakan Bulan Penimbangan Serentak Se-Kabupaten Bengkalis Pemerintah Desa Sejangat menyampaikan himbauan kepada seluruh masyarakat yang memiliki anak bawah umur 5 tahun (Balita) dan ibu hamil agar dapat melaksanakan penimbangan di Posyandu.
“Bagi ibu hamil atau orang tua yang bekerja di Instansi maupun perusahaan yang memerlukan surat izin, bisa datang ke kantor Desa untuk kita buat surat izin ke instansi atau perusahaan tersebut.” Tutup Rahmad Iwandi.(Win)