Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintahan Desa Sejangat terdiri dari pemerintah Desa Sejangat dan BPD Desa Sejangat.
Pemerintah Desa Sejangat terdiri dari Kepala Desa yang dibantu oleh Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Pada tahun 2024 Pemerintah Desa Sejangat telah menetapkan SOTK yang ditetapkan melalui peraturan Desa. Adapun Bagan Struktur Organisasi Tata Kerja Pemerintah Desa Sejangat sebagai berikut :
Dari bagan di atas dapat dilihat bahwa Desa Sejangat telah memakai pola Struktur Organisasi Tata Kerja maksimal dalam menjalankan pemerintahan, hal ini hasil dari tingkat perkembangan desa yang pada tahun 2024 masuk dalam katagori desa Swasembada sehingga memungkinkan dipakianya pola maksimal 3 (tiga) Kaur dan 3 (tiga) Kasi. Dengan dipakainya pola maksimal tersebut maka akan lebih meringankan Kepala Desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Aparatur Pemerintah Desa Sejangat pada tahun 2024 berjumlah 16 orang yang terdiri dari satu Kepala Desa, satu Sekretaris Desa, tiga orang Kasi, dua orang Kaur serta dibantu dengan empat orang tenaga Staf pembantu. Sedangkan untuk menjalankan tugas kewilayahan Kepala Desa Sejangat menugaskan tiga orang Kepala Wilayah untuk memimpin tiga dusun yang ada di Desa Sejangat. Adapun gambaran umum aparatur Pemerintah Desa Sejangat dapat dilihat pada tabel di bawah ini :
NO | JENIS KELAMIN | TINGKAT PENDIDIKAN | JUMLAH | |||||
SD | SMP | SMA | D2 | D3 | S1 | |||
1 | Laki-laki | 0 | 0 | 6 | 0 | 0 | 3 | 9 Orang |
2 | Perempuan | 0 | 1 | 2 | 0 | 1 | 3 | 7 Orang |
Jumlah | 0 | 1 | 8 | 0 | 1 | 6 | 16 Orang |
Dari tabel di atas dapat dilihat bahwa Aparatur Pemerintah Desa Sejangat lebih didominasi oleh pria, akan tetapi tidak mengesampingkan keberadaan wanita dalam pemerintahan. Sedangkan dari tingkat pendidikan, aparatur Pemerintah Desa Sejangat sebagian besar berpendidikan lulusan SMA Sederajat.